Kamis 26 Apr 2012 16:53 WIB

Soal Kasus Tiga TKI, Pemerintah Bilang tak Bisa Bertindak

Rep: Esthi Maharani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Foto: Antara/Ismar
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Meski ada TKI yang diduga sebagai korban pencurian organ, pemerintah menyatakan tidak bisa bertindak apalagi menghukum pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut. “Kita tidak bisa menindak siapapun,” tukas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar saat ditemui dalam acara Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrembang), Kamis (26/4).

Karena, TKI yang berangkat ke Malaysia itu berangkat secara pribadi, bukan dari kelembagaan ataupun proses rekuitmen yang dilakukan oleh pemerintah. “Istilahnya warga negara yang berangkat biasa. Jadi, dia tidak punya asuransi dan tidak memiliki lembaga pengiriman,” katanya. Meskipun demikian ia mengatakan tetap akan membantu keluarga korban.

Ia mengatakan sampai saat ini perwakilan pemerintah di Malaysia masih melakukan otopsi sehingga pemerintah Indonesia belum menentukan sikap terhadap negara itu. Menurut dia, hasil otopsi itulah yang akan menjadi bahan Indonesia melakukan protes.

“Protes atau tuntutan pada pihak terkait yang ada di Malaysia sembari Kemenlu melakukan langkah-langkah untuk melakukan penelaahan peristiwa atas tertembaknya tiga warga negara kita,” katanya.

Muhaimin pun meminta agar tidak perlu ada spekulasi sebelum hasil otopsi benar-benar keluar sehingga pemerintah tidak salah mengambil sikap. Tak hanya itu, diperlukan juga data-data pendukung seperti situasi dan kondisi yang menyebabkan TKI itu ditembak. “Atas dua hal itu, baru kita mengambil kesimpulan,” katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement