REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Kedapatan menimbun solar bersubsidi, dua pelaku yakni Wayan Ris dan Wayan Atin ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Dalam kasus ini, Ris bertindak selaku sopir, sedangkan Atin adalah pemilik.
Kepada wartawan di Denpasar, Kamis (26/4), Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti mengatakan, kedua pelaku ditangkap karena terbukti menimbun solar bersubsidi. Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum, rencananya akan dijual untuk kalangan industri, sehingga pelaku memperoleh keuntungan lebih banyak.
"Tapi negara kan dirugikan, harus mensubsidi pihak yang seharusnya membeli solar dengan harga normal," kata Sri.
Terungkapnya praktik penimbunan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil Suzuki ST bernomor polisi DK 1015 AB membawa 10 jerigen mengisi solar di SPBU Jalan Ahmad Yani, Denpasar, Rabu (25/4). Mobil tersebut bolak-balik ke SPBU sebanyak lima kali untuk mengisi jerigen itu. Solar di jerigen yang baru dibeli, jelas Sri, lalu dipindahkan ke sebuah mobil tanki dengan nomor polisi DK 9350 AJ.
Karena praktik itu tidak wajar, polisi, jelas Sri, kemudian mengumpulkan bukti-bukti dan langsung membekuk sang sopir Wayan Ris. Selain menahan Ris, polisi juga mengamankan dua unit mobil yang digunakan membeli solar bersubsidi maupun yang digunakan sebagai penampung. "Karena sudah cukup bukti, kami bergerak mengamankan Ris," katanya.
Dari keterangan dari pelaku Ris jelas Sri, polisi berhasil mendapat keterangan yang mengarah pada Wayan Atin yang disbut sebagai pemilik solar itu. Kemudian polis pun menangkap Wayan Atin, yang tinggal di Jalan Ahmad Yani Gang Apel No.6 Denpasar Utara