Jumat 27 Apr 2012 00:08 WIB

Kuasa Hukum Afriyani Bantah Dakwaan

Rep: asep wijaya/ Red: Heri Ruslan
Afriyani (kiri) ketika menjalani tes kejiwaan
Foto: Republika/Aditya
Afriyani (kiri) ketika menjalani tes kejiwaan

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Tersangka kasus tabrakan maut di daerah Tugu Tani, Afriyani Susanti (29 tahun), mendengarkan pembacaan dakwaan atas perbuatannya yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (26/4). Namun demikian, Kuasa Hukum Afriyani, Efrizal, membantah sejumlah dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.

Efrizal menyatakan, tim kuasa hukum akan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU hari ini. Dia menuturkan agenda untuk menyampaikan bentahan itu akan digelar pada pekan depan, Rabu (2/5).

Efrizal menjelaskan, tim kuasa hukum keberatan atas sejumlah dakwaan terutama Pasal 338 tentang Pembunuhan. Menurut dia, Afriyani tidak melakukan pembunuhan secara sengaja maupun tak sengaja.

Kliennya itu, ungkap Efrizal, terlibat suatu kecelakaan sehingga menewaskan dan melukai sejumlah pejalan kaki. Dalam hal itu, ujar Efrizal, Afriyani tidak melakukan pembunuhan dan dia pun mengaku bersalah atas kecelakaan tersebut.

Sementara itu, terkait keterangan saksi yang menyatakan Afriyani telah diingatkan untuk tidak mengendarai mobil, Efrizal menjelaskan, keterangan itu tidak dikatakan kepada Afriyani saja. Menurut dia, perkataan itu juga disampaikan kepada rekannya yang lain.

Ditambah lagi, ujar Efrizal, perkataan itu diucapkan di lokasi yang berlainan. Artinya, tutur dia, perkataan tersebut keluar dari mulut rekannya bukan di suatu tempat yang dekat dengan kejadian kecelakaan melainkan di tempat lain yang agak jauh.

Oleh karena itu, ungkap Efrizal, tim kuasa hukum mengajukan eksepsi untuk melakukan bantahan atas sejumlah keterangan dalam dakwaan tadi. Untuk hal lain yang akan dibantah, Efrizal menyatakan, akan menyampaikannya pada waktu yang telah ditentukan.

"Nanti hari Rabu (2/5) akan kami sampaikan," tutup Efrizal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement