REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden diminta meninjau kembali keinginan kemenkumham yang ingin memberikan grasi kepada Schapelle Leigh Corby yang dikenal sebagai ratu mariyuana. Dia adalah terpidana 20 tahun karena terlibat kasus narkoba.
Wakil Ketua Komisi III, Muhammad Nasir Djamil, menyatakan sangat tidak layak bagi terpidana narkotika mendapatkan grasi. Sebabnya, kasus peredaran narkoba bukanlah perkara biasa, melainkan perkara yang harus diberikan hukuman yang berat. Kejahatan narkoba mengancam kehidupan manusia yang otomatis mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Walaupun motivasi memberikan grasi adalah karena alasan kemanusiaan dan agar Pemerintah Australia melakukan hal yang sama atau resiprokal terhadap nelayan Indonesia yang divonis pengadilan Australia akibat kasus trafikking, namun Kemenkumham dan MA harus juga memperhatikan akibat rekomendasi pemberian grasi tersebut," paparnya.
Nasir menyatakan cukup banyak juga warga Australia yang terkena hukuman karena menjadi pengedar narkoba. Apakah mereka juga akan diberikan grasi?
Nasir menyatakan jangan sampai pemberian grasi ini tidak memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba. Warga Australia lain yang hendak mengedarkan narkoba di Indonesia dikhawatirkan semakin banyak karena pemberian grasi ini menandakan longgarnya hukum di Indonesia.
"Kita tentu berharap nelayan kita mendapatkan keringanan hukuman, namun kita perlu juga memperhatikan kepentingan nasional kita," jelasnya. Melihat efek sangat berbahayanya narkoba, maka pemberian efek jera kepada pelaku narkoba, dalam hal ini Ratu Mariyuana, Corby, patut dipertimbangkan.