REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Organisasi Gerakan anti Narkotika (Granat) mengecam upaya pemerintah yang berencana memberikan grasi kepada terpidana Schapelle Corby. Sikap itu dinilai sangat tidak berkeadilan karena kejahatan narkoba berimplikasi terhadap kejahatan lainnya.
Sekjen Granat, Ashar Suryobroto, mengatakan siapapun yang terbukti menjadi pengedar narkoba harus menjalani hukuman maksimal, tidak terkecuali Corby. Pengedar, jelasnya, sangatlah berbahaya, karena dia tidak hanya mengedarkan narkoba.
Ia menegaskan mengedarkan narkoba juga mengancam kehidupan sejumlah orang. "Bayangkan, berapa angka pengkonsumsi narkoba yang mati setiap tahunnya," papar Ashar.
Ia menyatakan jangan sampai ada pengampunan bagi penghedar narkoba. "Kita sepakat, namanya pengedar harus dihukum maksimal sesuai UU Narkotika," paparnya. UU itu mengisyaratkan hukuman maksimal, yaitu mati, bagi pengedar narkoba. Sedangkan pengguna harus menjalani rehabilitasi.
Pemberian grasi kepada Corby dinilai akan melukai masyarakat yang sangat anti terhadap peredaran gelap narkoba. Selain itu, pemberian grasi bertentangan dengan nasib narapidana narkoba yang kini menunggu dieksekusi.