REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat memuji Kepolisian RI yang telah mau mendengar penolakan masyarakat. Polisi kemudian menanggapi dengan membatalkan proyek pembuatan kartu Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System).
"Selamat kepada Polri, saya berikan apresiasi (penghargaan,red) yang tinggi karena mau mendengar suara mayoritas masyarakat. Dan menghentikan Inafis," kata anggota komisi III DPR Martin Hutabarat di Jakarta, Jumat (27/4).
Sebelumnya dalam dialektika diskusi bertajuk "Inafis Polri, legalkah ?", Kepala Pusat Inafis Mabes Polri Brigjen Drs Bekti Suhartono menegaskan bahwa Polri telah memutuskan menghentikan proyek Inafis tersebut.
Lebih lanjut Martin menjelaskan keputusan yang cepat dari Polri ini menunjukkan bahwa institusi tersebut sudah mau berubah. Martin menjelaskan selama ini masyarakat dibuat bingung dengan alasan pembuatan Inafis yang dikatakan untuk meningkatkan pelayanan.
Masalahnya ada pernyataan, Inafis ini untuk meningkatkan pelayanan. "Tetapi kenapa kok memungut Rp35.000? Peningkatan apa kok pungut uang. Ini peningkatan pendapatan," kata Martin dengan nada keras.
Menurut Martin, sebenarnya Inafis atau soal sidik jari tersebut bisa disinergikan dengan program e-KTP. Martin juga menyarankan bisa juga dimasukkan dalam pembuatan SIM.
"Jangan tambahin lagi pungutan dari masyarakat," kata Martin. Martin juga menjelaskan bahwa terkait dengan biaya Rp35.000, Polri tidak pernah membicarakannya dengan Komisi III DPR. Karena itu tambahnya komisi III tidak pernah memberikan persetujuan atau tidak.
Sementara Kapus Inafis Brigjen Pol. Bekti Suharsono menjelaskan sebenarnya Inafis ini telah dilaksanakan Polri sejak 1951 berdasarkan UU Pengelolaan Sidik Jari. Inafis yang intinya adalah Avis (automatic fingerprint Indentification system) tambahnya merupakan istilah universal yang digunakan kepolisian seluruh dunia.
"Atas masukan dan suara-suara dari masyarakat Polri memutuskan untuk menghentikan secara permanen," kata Bekti. Bekti juga menjelaskan dasar hukum pengambilan pungutan atas Inafis ini adalah PP No 50 tahun 2012 dimana disebut soal Inafis dengan biaya Rp35.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Karena itu tambahnya, dengan. keputusan penghentian ini Polri akan mengajukan revisi terhadap PP tersebut. Bekti juga menjelaskan bahwa dalam PP tersebut yang diatur tidak hanya soal Inafis tetapi ada sekitar 13 item penerimaan PNBP.
Sementara Ketua Presidium IPW Neta S Pane justru mempertanyakan sebenarnya pembuatan kartu Inafis ini untuk kepentingan siapa ?. "Kartu ini untuk kepentingan siapa? Ini bukan kepentingan masyarakat tetapi untuk kepentingan Polri, kenapa dibebankan ke masyarakat," kata Neta.