Jumat 27 Apr 2012 12:05 WIB

Pemerintah Didesak Gugat Malaysia

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Mahfudz Sidiq
Foto: www.pksmadiun.or.id
Mahfudz Sidiq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia bisa menggugat Malaysia ke Pengadilan Internasional terkait dugaan hilangnya organ tubuh tiga TKI di Negeri Jiran. Kasus ini diduga menjadi indikasi perdagangan organ tubuh yang terjadi di Malaysia. Pemerintah Indonesia terus didesak untuk menyampaikan protes ke Malaysia.

Jika terbukti penjualan organ tubuh dilakukan secara sengaja dan sistemik, maka Pemerintah RI bisa ajukan gugatan ke pengadilan kriminal internasional. "Pemerintah harus melakukan itu," kata Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, saat dihubungi, Jumat (27/4).

Wasekjen PKS ini mendesak pemerintah untuk menyampaikan nota protes kepada Malaysia. Selain itu, ia juga mendesak pemerintah untuk meminta keterangan resmi dari Malaysia mengenai kasus ini.

Jika hasil otopsi ulang menunjukkan bahwa sejumlah organ tubuh hilang, maka pihak pemerintah RI harus secara resmi pertanyakan itu kepada Pemerintah Malaysia. "Sekali lagi saya desak untuk menyampaikan nota protes resmi," paparnya.

Tiga TKI asal Desa Pancor Kopong Pringgasela Selatan dan Pengadangan, Lombok Timur, diduga menjadi korban perdagangan organ tubuh di Malaysia. 3 TKI tersebut adalah Herman (34), Abdul Kadir Jaelani (25), dan Mad Noon (28).

Mereka dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia Kamis (5/4) lalu dalam kondisi tidak bernyawa. Selama berada di negeri jiran mereka bekerja sebagai buruh serabutan di perusahaan konstruksi bangunan dan perkebunan sawit, seluruhnya berada di Negeri Sembilan, Malaysia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement