REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi akan mendalami dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan pemilik dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Palmerah yang meledak Kamis (26/4). Dugaan tersebut muncul lantaran perbaikan pipa penutup tanki bahan bakar dilakukan oleh pekerja lepas yang tidak mengetahui seluk beluk masalahnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, polisi akan menelusuri kasus ledakan yang terjadi di SPBU Palmerah. Pemeriksaan telah dilakukan kepada sejumlah saksi yang melihat dan mengetahui kejadian itu.
Kasusnya akan berkembang ke pemeriksaan pemilik SPBU Palmerah. Sang pemilik, ujar Rikwanto, akan dimintai keterangan ihwal prosedur penyewaan pekerja lepas yang memperbaiki pipa penutup tanki bahan bakar. Menurutnya, perbaikan tanki bahan bakar seharusnya melibatkan profesional yang mengetahui seluk beluk tanki penyimpanan bahan bakar itu.
Bila itu tidak dilakukan, ungkap Rikwanto, maka telah ada kelalaian kerja dalam proyek perbaikan tersebut. Kelalaian yang mengakibatkan hilang nyawa itu, ujar dia, dapat dikenakan pasal pidana. "Kendati demikian, polisi terlebih dulu akan menanyakan SOP yang berlaku di Pertamina Pusat," tuturnya.
Seperti telah diberitakan, sebuah SPBU di Jalan Palmerah Barat, Kabayoran Lama, Jakarta Selatan, meledak, Kamis (26/4). Akibat kejadian itu, satu orang atas nama Saimin (40 tahun) meninggal dunia dan rekannya, Deden Hermawan (40), mengalami luka bakar serius. Mereka adalah pekerja lepas yang tengah melakukan perbaikan pipa penutup tanki penyimpanan bahan bakar bawah tanah. Ledakan itu muncul tidak lama setelah percikan api dari alat las dinyalakan.