Jumat 27 Apr 2012 16:29 WIB

MK Gelar Sidang Perdana Kesejahteraan Hakim

Rep: Ahmad Reza S / Red: Taufik Rachman
Para Hakim Mahkamah Konstitusi (dari ki-ka) Harjono, Mahfud MD, Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati saat pembacaan putusan atas perkara di gedung MK, Jakarta.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Para Hakim Mahkamah Konstitusi (dari ki-ka) Harjono, Mahfud MD, Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati saat pembacaan putusan atas perkara di gedung MK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-Undang (PUU) terkait kesejahteraan hakim, Jumat (27/4). Permohonan ini sendiri diajukan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Teguh Satya Bhakti,

Menurut dia, terkait dengan pengaturan hak-hak pemohon sebagai pejabat negara dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, termaktub dalam Pasal 25 ayat (6) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang PTUN, secara empiris hal tersebut belumlah dilaksanakan.

Teguh mengatakan, penyebab tidak dilaksanakannya atutan tersebut dikarenakan masih terdapat ketidakjelasan dalam pasal tersebut. Yakni yang terdapat dalam frasa "diatur dengan peraturan perundang-undangan".

Menurut dia, frasa tersebut tidak menyebutkan secara jelas jenis peraturan yang menerima delegasi kewenangan UU. "Frasa tersebut menjadi banyak memunculkan tafsiran baru," kata dia saat membacakan permohonan dalam sidang perdana PUU, di MK, Jumat (27/4).

Dalam hal ketidakjelasan tersebut, kata dia, akhirnya telah menimbulkan berbagai interpretasi dalam pelaksaannya. Karena Ketidakjelasan itu juga dia mengatakan membuat hak-hak pemohon tidak dapat dilaksanakan.

Teguh yang ditemani beberapa teman seprofesinya yakin bahwa ketidakjelasan frasa tersebut menjadi sumber masalah tidak tercapainya kesejahteraan hakim. Bahkan, hal tersebut jugamengganggu independensi hakim.

Dalam pengujian tersebut, pemohon menguji tiga UU sekaligus dengan pasal yang berbeda. Menurut pemohon, pengajuan tiga UU tersebut dikarenakan persoalan kekuasaan kehakiman tidak dapat dipisahkan oleh lingkungan peradilannya. yakni menjadi mata rantai.

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini sendiri dipimpin oleh M Akil Mochtar selaku ketua majelis. Menurut Majelis, permohonan Pemohon harus dibperbaiki dengan menambahkan batu uji. "Agar batu uijnya ditambah lagi sehingga masalah yang diuji dapat berkorelasi dengan baik," kata Akil

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement