REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengungkapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan. Bahkan, kasus kekerasan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum juga meningkat.
Dalam data yang ada, pada 2009 kasus KDRT yang berhasil dicatat KPPPA berdasar pada data Kepolisian sebanyak 143.586 kasus. Pada 2010 berjumlah 105.103 kasus. Memasuki 2011, kasus yang ada sebanyak 119.107. Sementara pada kasus anak bermasalah dengan hukum juga menunjukkan jumlah serupa. Pada 2007, sebanyak 3.145 kasus terjadi.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan pada 2008 dan 2008. "2008 sebanyak 3.380 dan pada 2009 sekitar 4.213," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Mahkamah Agung (MA) dan KPPPA, di Gedung MA, kemarin.
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM 2008, yakni Ditjen Pemasyarakatan, tercatat sebanyak 5.360 narapidana adalah anak-anak. Jumlah tersebut juga mengalami peningkatan pada 2010 yang menjadi 6.308.
Pada data tersebut, ungkap Linda, kekerasan yang terjadi adalah seputar fisik, psikis, dan ekspolitasi. Menurut dia, meingkatkanya kasus yang ada masih dikarenakan persoalan ekonomi. Selain itu, ada juga persoalan sosial budaya masyarakat yang mensubordinasikan perempuan dan anak.
Tak hanya itu, sambung dia, permasalahan mengenai produk perundang-undangan yang masih banyak bias gender dan bersifat diskriminatif juga menjadi salah satu penyebab. Karena itu, pihaknya berharap agar para hakim dapat memutus setiap perkara KDRT dan anak dengan seadil-adilnya. "Makanya MoU antara MA dan KPPPA menjadi sangat penting untuk mewujudkan keadilan," kata dia.