Sabtu 28 Apr 2012 07:58 WIB

412 Ha Lahan Bukit Barisan Digarap PT Semen Padang

Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
Foto: www.sterilthunder.wordpress.com
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- DPRD Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030 menjadi Peraturan Daerah (Perda). RTRW itu satu tahun dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Salah satu kendalanya adalah masuknya hutan seluas 412 hektare di Kawasan Bukit Barisan untuk dimanfaatkan oleh PT Semen Padang.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Afrizal yang memimpin rapat paripurna, Jumat (27/4) malam, mengatakan, rapat itu sudah tujuh kali diundur, sehingga pengesahan perda pun tertunda-tunda. "Tapi akhirnya perda ini dapat disetujui oleh semua fraksi," ujarnya pada rapat paripurna yang berlangsung hingga Sabtu (28/4) dini hari itu.

Ia menjelaskan, proses pembahasan Ranperda RTRW itu juga telah melalui konsultasi dan dan sinkronisasi dengan RTRW di tingkat nasional, khususnya dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Kehutanan. Lamanya proses pengesahan RTRW Kota Padang juga terkait masuknya hutan seluas 412 hektare di kawasan Bukit Barisan yang akan dimanfaatkan sebagai lahan cadangan bahan baku oleh PT Semen Padang.

Soal ini, Fraksi PKS meminta PT Semen Padang memberikan kontribusi lebih bagi Kota Padang dalam bentuk CSR, pembangunan jalan, dan lain-lain. Selain itu dia juga meminta Pemkot Padang sesegera mungkin melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran dalam penggunaan tata ruang.

Demikian pula dengan Fraksi Persatuan Pembangunan Bulan Bintang (F-PPBB). Menurutnya, kontribusinya bisa diwujudkan untuk sarana transportasi berupa bus rapid transportation (BRT) atau bus masal yang disinergikan dengan angkutan yang sudah ada saat ini.

Terkait lahan tambang PT Semen Padang seluas 412 hektare, Irwan Fikri dari F-PPBB, jika telah digarap, perusahaan itu bersama pemerintah pusat hendaknya mendukung normalisasi Batang Arau. Soalnya, kata dia, kondisi aliran sungai itu sudah sangat membahayakan kehidupan masyarakat.

"Sebagai BUMN yang devidennya disetor ke pemerintah pusat, hendaknya perusahaan itu bisa mendorong pemerintah pusat untuk melakukan normalisasi Batang Arau," jelasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement