REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jumat (27/4), telah menahan tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games Angelina Sondakh. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang terletak di basement gedung KPK.
Namun, hingga saat ini, Rutan tersebut belum memiliki Kepala Rutan dan dokter. Pasalnya, pihak KPK belum mengajukan permintaan penunjukkan kepala rutan dan dokter di rutan yang pengelolaanya masih di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tersebut.
"Belum ada pengajuan pengurus untuk pengelolaan Rutan Salemba cabang KPK," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabudin saat dihubungi Republika, Sabtu (28/4). Menurut Sihabudin, soal bagaimana pengelolaan kepemimpinan di Rutan KPK dan penyediaan dokter hingga saat ini pihaknya belum mengetahui statusnya.