REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penahanan tersangka pembangunan wisma atlet Palembang, Angelina Sondakh, dinilai sudah tepat. Hal ini dapat dimanfaatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Memang seharusnya begini kinerja KPK, jangan menunda-nunda yang berakibat tidak jelasnya kasus dan juga bisa jadi penghilangan barang bukti," jelas Wakil Ketua Komisi III dari PKS, Muhammad Nasir Djamil, kepada ROL, Ahad (29/4).
Penahanan Angie dinilai Nasir sebagai ketegasan dalam bersikap terhadap siapapun yang melakukan korupsi. Menurutnya, hal ini harus dilakukan terhadap siapapun yang juga menjadi tersangka. Penahanan Angie juga menjadi bukti KPK serius dalam memproses hukum siapapun yang terlibat korupsi.
Angie dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat. Sebabnya, dia berstatus tersangka korupsi Wisma Atlet. Kini dia resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Angelina ditahan usai menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (27/4). Dia langsung ditahan di Rutan KPK yang berada di basement gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta.
Selain terkait kasus Wisma Palembang, Angelina juga terkait kasus pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.