REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR, Ida Fauziyah, menyatakan masalah pengeras suara di masjid dan mushola tidak perlu diatur. Masyarakat sama sekali tidak membutuhkan regulasi mengenai hal itu karena mereka dapat mengatur sendiri penggunaannya.
"Mereka tahu seberapa besar penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola dibutuhkan," jelasnya, saat dihubungi, Ahad (29/4).
Lanjutnya, tidak mungkin mereka (masyarakat) menggunakan pengeras suara masjid untuk mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.
Pengelola atau pengurus ta'mir masjid menurutnya pasti berkomunikasi dengan masyarakat sekitarnya terkait penggunaan pengeras suara. Penggunaannya untuk membunyikan tilawah al-Qur'an misalkan, sangat dibutuhkan karena lantunan ayat suci memang menyejukkan hati.
"Masyarakat memang membutuhkan hal itu," paparnya.
Hal ini menurutnya tidak mengusik ketenangan umat agama lain ketika beribadah. Penganut satu agama dengan penganut agama lainnya dapat memahami bahwa suara tilawah al-Qur'an memang dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan Islam.
Pihaknya yakin bahwa penggunaan pengeras suara tidak mengusik toleransi keagamaan yang selama ini dijaga. "Saya rasa ini adalah bagian dari kearifan lokal bangsa yang harus dijaga," imbuhnya.
Ida menerangkan, jika masalah ini dituangkan dalam regulasi khusus, maka nantinya akan memberatkan sejumlah pihak. Belum tentu semua pihak menerima sehingga nantinya akan merasa dirugikan.
Masalah penggunaan pengeras suara untuk mengaji dan adzan ini lebih baik diurus oleh masyarakat tanpa adanya intervensi pemerintah.