Ahad 29 Apr 2012 23:27 WIB

Pengedar Narkoba asal Malaysia Terancam Hukuman Mati

Sindikat narkoba dan barang bukti berupa sabu-sabu yang disita aparat (ilustrasi).
Foto: Antara
Sindikat narkoba dan barang bukti berupa sabu-sabu yang disita aparat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SANGATTA - Seorang warga negara Malaysia, diketahui sebagai penyelundup dan pengedar barang haram berupa narkoba jenis shabu-shabu seberat 1,752 kilogram, yang tertangkap polisi di wilayah Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, terancam hukuman mati. Tersangka ditangkap bersama seorang WNI. 

Kapolres Kutai Timur AKBP Budi Santoso melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ricky Nelson Purba, Minggu, mengatakan dua tersangka yang terancam hukuman mati adalah, Hanisa (32) warga Negara Malaysia dan Rionaldi (19) warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 Huruf b Tentang Narkotika Golongan 1dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara," kata AKP Ricky Nelson Purba.

Hanisa dan Rionaldi ditangkap Polisi saat melintas di jalan lintas Kaltim, Sabtu (28/4) pukul 02.00 WITA dengan membawa 1,752 kilogram sabu-sabu (SS) dan uang tunai Rp 3,886 Juta.

Dikatakan AKP Ricky Nelson Purba, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang unit Satuan Narkoba Polres Kutai Timur. Polres Kutai Timur juga secara intensif berkoordinasi dengan jajaran Polresta Samarinda untuk mengejar pelaku utama kasus.

Kepada Polisi keduanya mengaku baru pertama kali melakukan penyeludupan narkoba dan dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 10 juta jika berhasil dikirimkan kepada pembeli di Samarinda.

"Mereka diberikan panjar sebesar dua juta dan sisanya delapan juta akan diberikan setelah semuanya sudah sampai ke tujuan. Mereka dijanjikan akan berikan sisanya jika berhasil. Makanya kami kejar," kata Ricky Nelson Purba melalui telepon genggamnya.

Para tersangka mengaku mendapatkan barang sabu-sabu melalui Tawaw Malaysia dan membawanya melalui jalur laut menggunakan Speed Boad menuju Sungai Nyamuk dan melanjutkan perjalanan ke Tarakan lalu ke menggunakan Speedboat hingga ke Tanjung Selor.

Dari Tanjung Selr itulah kemudian mereka menyewa mobil Avanza dengan bernomor polisi KT 1096 ML sedang menuju Kabupaten Kutai Timur pada Jumat (27/4) malam. Kemudian pada hari Sabtu dinihari sekitar pukul 02.00 WITA mereka tertangkap oleh jajaran Polsek Muara Wahau.

Mereka ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan SP 1 Desa Wana Sari, Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement