REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie, Senin (30/4), akan membacakan nota pembelaan atau pledoinya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Nunun akan memrotes tuntutan JPU KPK yang dinilainya tanpa didasari bukti.
"Iya Nunun akan membacakan sendiri pledoinya hari ini," kata kuasa hukum Nunun Mulyaharja melalui pesan singkatnya kepada Republika, Senin (30/4) pagi.
Menurut Mulyaharja, inti dari pembelaan Nunun adalah tentang tidak terpenuhinya unsur dakwaan kesatu Pasal 5 ayat 1 b UU/31/1999 Tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi pada tuntutan JPU KPK. Di mana, Nunun dituduh sebagai pemberi suap namun tidak didukung fakta persidangan.
"Masak JPU KPK hanya percaya pada keterangan satu orang saksi saja. Padahal saksi lainnya menyatakan tidak mengakui adanya pertemuan pada 7 dan 8 Juni 2004 bahwa Nunun memerintahkan pemberian cek pelawat," katanya.
Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaeti, dituntut hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta yang dapat diganti empat bulan kurungan.
Nunun dianggap JPU terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S Goeltom.