REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Terdakwa suap cek pelawat Nunun Nurbaetie Daradjatun kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/4), dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi).
Dalam sidang, Nunun akan menanggapi tuntutan jaksa yang telah menuntut hukuman penjara selama empat tahun pada sidang sebelumnya , dan sidang tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
Nunun datang dengan mengenakan baju dan kerudung berwarna putih dan didampingi oleh kuasa hukumnya untuk membacakan pledoi terkait dengan kasus suap cek pelawat yang dianggap terkait dengan pemenangan Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.
Dalam surat tuntutannya , jaksa penuntut umum menuntut Nunun dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rpq200 juta subsider kurungan empat bulan.
Nunun dianggap terbukti memberi suap dalam bentuk cek perjalanan senilai total Rp 20,8 miliar ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo.
Cek tersebut merupakan bagian dari total 480 lembar cek BII senilai Rp 24 miliar yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri.
Selain itu, jaksa menuntut agar uang Rp 1 miliar milik Nunun yang merupakan hasil pencairan cek perjalanan disita oleh negara.
Menurut jaksa, uang tersebut merupakan hasil pencairan dari 20 lembar cek perjalanan yang merupakan bagian dari 480 lembar cek perjalanan yang jadi alat suap dalam kasus tersebut. Selain itu, jaksa juga menyebutkan, Nunun tidak dapat membuktikan bahwa uang tersebut tidak terkait dengan perkaranya.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan bahwa Nunun mengadakan pertemuan dengan Hamka dan Arie sehari sebelum cek didistribusikan kepada anggota Dewan.