Senin 30 Apr 2012 13:18 WIB

Kejagung Bidik Direktur Mobilindo 88 di Kasus DW

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hafidz Muftisany
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (DW) (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (DW) (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tim satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung terus menelusuri aliran uang di rekening tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika. Saat ini penyidik sedang membidik Direktur PT Mitra Modern Mobilindo (MMM) yang membawahi showroom Mobilindo 88, Novie Ramdhani.

"Kita akan panggil lagi. Pada pemanggilan Jumat (27/4) lalu, dia (Novie Ramdhani) mangkir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman kepada para wartawan, Senin (30/4).

Penyidik menduga Dhana melakukan pencucian uang salah satunya melalui showroom Mobilindo 88 yang merupakan hasil kerjasama antara Dhana dengan Herly Isdiharsono. Di Mobilindo 88, Herly yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, menjabat sebagai komisaris.

Sebelumnya Dhana Widyatmika diduga berupaya menyamarkan asal-usul hartanya dengan mempergunakan PT MMM yang berpenghasilan Rp 1,5 milyar per tahun. Padahal perusahaan tersebut baru didirikan pada 2006. Atas dugaan tersebut, Kejagung  menyita sebanyak 17 unit truk.

Kejagung juga telah menetapkan Komisaris PT MMM, Herly Isdiharsono pada 18 April 2012 lalu. Herly ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan Dhana Widyatmika ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dalam kasus korupsi dan pencucian uang pada 17 Februari 2012.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement