REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri akan menindaklanjuti proses hukum terhadap Presiden Direktur PT BMW Indonesia, Ramesh Divyanathan, yang diduga melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 KUHP dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pihak Kepolisian, tentu akan melakukan langkah-langkah penyelidikan terlebih dahulu atas laporan tersebut, untuk mengumpulkan sekaligus menguatkan alat bukti," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin.
Presiden Direktur (Presdir) PT BMW Indonesia Ramesh Divyanathan, telah diadukan ke Mabes Polri oleh Ekonom Iswahyudi Ashari, selaku konsumen dan pemilik BMW Sport Z4. Iswahyudi awalnya menyampaikan keluhan terhadap pelayanan pihak BMW Indonesia, tetapi kemudian berujung pada dugaan perbuatan tindak pidana.
Dalam laporan polisi (LP) No. TBL/156/IV/2012/Bareskrim, Senin (23/04/2012), Iswahyudi bersama Tim Kuasa Hukum dari Muara Karta and Partners Law Office, telah mengadukan Presdir PT BMW Indonesia Ramesh Divyanathan ke Bareskrim Mabes Polri.
Rames diduga melakukan perbuatan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik kepada Iswahyudi melalui surat elektronik, sehingga diduga kuat ada pelanggaran merujuk Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Boy Rafli, pengumpulan alat-alat bukti akan disusul pada pemeriksaan saksi-saksi untuk menguatkan laporan dugaan tindak pidananya, hingga kemudian pemeriksaan terhadap tersangka.
"Setelah pihak kepolisian sudah memastikan benar adanya terjadi tindak pidana dengan pelaku Presdir BMW Indonesia," ujar Boy Rafli.
Presdir BMW Indonesia Ramesh Divyanathan, yang berkewarganegaraan Singapura, merupakan salah satu eksekutif di perusahaan otomotif PT Astra International, Tbk (ASII) sebagai dealer resmi autorized dealer mobil produk Jerman, BMW Bavarian Motor Works di Indonesia.