Senin 30 Apr 2012 15:48 WIB

MUI Kutuk Aksi Pastor Terry Jones Bakar Alquran

Terry Jones
Foto: blogs.orlandosentinel.com
Terry Jones

REPUBLIKA.CO.ID, RIAU - Tindakan Pendeta Terry Jones membakar kita suci Alquran di depan gerejanya, Ahad (29/4) waktu setempat menuai kecaman. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau H Mahdini ikut mengutuk tindakan pendeta Terry Jones di Amerika Serikat, yang membakar kitab suci umat islam.

"Tindakan pendeta itu tidak bisa dibenarkan dan menyakiti hati umat Islam di seluruh dunia," kata Mahdini di Pekanbaru, Senin (30/4).

Seperti diberitakan banyak media massa, pendeta Terry Jones memang dikenal kontroversial. Bersama sekitar 20 orang pengikutnya, pendeta Terry menggelar seremoni di gereja Dove World Outreach Center di Gainesville, Florida pada Sabtu (28/4) dan memimpin aksi pembakaran sejumlah salinan Al Quran dan sebuah gambar yang disebut menggambarkan Nabi Muhammad.

Menurut Mahdini, pemerintah Amerika Serikat seharusnya tidak bisa membiarkan tindakan pembakaran kitab suci tersebut dan sudah seharusnya mendesak agar pendeta Terry meminta maaf kepada seluruh umat Islam dunia.

"Pendeta itu harus meminta maaf kepada seluruh umat Islam atas perbuatannya membakar Al Quran," katanya menegaskan.

Menurut dia, alasan pendeta Terry Jones yang dikabarkan sengaja membakar kitab suci sebagai bentuk protes terhadap pemerintah Iran yang memenjarakan seorang pendeta Kristen Youcef Nadarkhani, tidak bisa dibenarkan.

"Kalau mau protes kepada pemerintah Iran, dia bisa melakukan hal lain yang tidak menyulut amarah seluruh umat Muslim," ujarnya.

Selain itu, Mahdini juga meminta agar pemerintah Indonesia mengirimkan nota protes ke pemerintah Amerika Serikat terkait aksi Terry Jones itu.

Sebab, ia menilai Indonesia yang penduduknya mayoritas Islam tidak akan tinggal diam terhadap tindakan penistaan agama yang dilakukan pendeta tersebut. "Pemerintah Indonesia harus tegas dengan mengirimkan nota protes," katanya.

sumber : Antara, Press TV
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement