Senin 30 Apr 2012 19:54 WIB

Tiga Bawahan Malinda Dee Dituntut 8 Tahun

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Taufik Rachman
 Terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee saat menjalani sidang perdana di   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (8/11).
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (8/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Tiga  bawahan Inong Malinda Dee di Citibank cabang Landmark dituntut hukuman pidana selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar dengan subsider selama enam bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa Dwi Herawati selama delapan tahun penjara potong masa tahanan kota dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan," kata koordinator Jaksa Penuntut Umum, Dede Suryana dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Senin (30/4).

Selain Dwi, pegawai Citibank yang menjadi terdakwa dalam kasus Inong Malinda Dee adalah Novianty Iriane (cash officer Citibank), dan Betharia Panjaitan (cash supervisor Citibank). Ketiga terdakwa ini diduga membantu Malinda membobol dana nasabah Citigold.

Tiga terdakwa ini menjalani sidang dalam dua persidangan berbeda dalam waktu yang bersamaan. Betharia dan Novianti menjalani sidang di Ruang Sidang Utama PN Jaksel. Sedangkan Dwi Herawati menjalani sidang di Ruang Sidang VI.