Selasa 01 May 2012 00:17 WIB

Astaghfirullah, Pasangan di Belanda Membeli Bayinya Mencicil

REPUBLIKA.CO.ID, GENT - Pasangan Belanda terbukti telah membeli bayinya secara mencicil. Hal ini terungkap dalam sebuah proses pengadilan pada Senin (30/4) terhadap orang tua biologis serta nenek sang bayi.

Pasangan Belanda tersebut telah membayar 7.500 euro secara berangsur, seperti telah disepakati, untuk mendapatkan J., nama sang bayi. Jaksa penuntut umum keheranan menanggapi fakta tersebut, ungkap media di Belgia.

Sang jaksa mengatakan, bayi tersebut dijual layaknya sebuah lemari es. Tahun lalu, orang tua angkat bayi tersebut telah dijatuhi hukuman Delapan bulan penjara, dan denda sebesar 1.000 euro serta wajib kerja selama 240 jam di Zwolle, Belanda.

Orang tua biologis J. yang berasal dari Gent, Belgia, dan neneknya harus bertanggung jawab atas perdagangan dan penyerahan anak kepada perempuan yang bukan ibu kandungnya.

sumber : ANP/AFP/RNW
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement