REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menerima permohonan perlindungan terhadap enam orang saksi dan korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Habib HA. Habib tersebut ialah pimpinan Majelis Nurul Mustofa.
"Keputusan paripurna LPSK telah memutuskan perlindungan terhadap empat orang saksi pada tanggal 24 April 2012 dan dua orang saksi pada tanggal 30 April 2012," kata Anggota Penanggungjawab Bidang Hukum, Diseminasi dan Humas LPSK, Hotma David Nixon dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (30/4).
David mengatakan, sejak adanya perlindungan terhadap para korban tersebut, eskalasi pengajuan permohonan kian meningkat. "Total saksi dan korban yang dilindungi LPSK berjumlah 13 orang," kata David.
Seperti diketahui, sebelumnya LPSK telah memutuskan menerima permohonan tujuh orang saksi dan korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Habib HA (20/3/2012).