Senin 30 Apr 2012 20:41 WIB

LPSK: Jumlah Korban Pencabulan Habib HA Diduga Ratusan

Pemeriksaan Habib Hasan
Foto: antara
Pemeriksaan Habib Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menerima permohonan perlindungan terhadap enam orang saksi dan korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Habib HA. Habib tersebut ialah pimpinan Majelis Nurul Mustofa.

"Keputusan paripurna LPSK telah memutuskan perlindungan terhadap empat orang saksi pada tanggal 24 April 2012 dan dua orang saksi pada tanggal 30 April 2012," kata Anggota Penanggungjawab Bidang Hukum, Diseminasi dan Humas LPSK, Hotma David Nixon dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (30/4).

David mengatakan, sejak adanya perlindungan terhadap para korban tersebut, eskalasi pengajuan permohonan kian meningkat. "Total saksi dan korban yang dilindungi LPSK berjumlah 13 orang," kata David.

Seperti diketahui, sebelumnya LPSK telah memutuskan menerima permohonan tujuh orang saksi dan korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Habib HA (20/3/2012).

Sementara itu, Lili Pintauli, Anggota LPSK Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi mengatakan, pihaknya telah melakukan tindakan untuk menindaklanjuti hasil keputusan paripurna tersebut.?

"LPSK telah memberikan bantuan psikologis berupa pemulihan trauma dan penguatan psikis terhadap para korban dalam menghadapi proses hukum yang sedang dijalani. Pemulihan ini berupa konseling yang dilakukan oleh tim psikolog pada 27 April 2012," kata Lili.

Lili pun mengatakan, LPSK telah memprediksi adanya peningkatan eskalasi permohonan yang diajukan para korban kepada lembaga tersebut. "Berdasarkan informasi yang kami dapat, korban dugaan pencabulan ini diduga mencapai ratusan orang,'' ujar Lili.

Terkait itu, LPSK siap memfasilitasi perlindungan terhadap para saksi dan korban tersebut dalam rangka proses penyidikan yang sampai saat ini belum menetapkan tersangka dan masih mengumpulkan bukti-bukti terkait," kata Lili.

LPSKA, ungkap Lili, belum mendapatkan informasi mengenai peningkatan ancaman seiring meningkatnya jumlah permohonan yang masuk dari para saksi dan korban tersebut ke LPSK.  "Para saksi dan korban kerap mendapatkan ancaman berupa teror dan intimidasi melalui SMS dan telepon dari orang yang tidak dikenal, namun sejauh ini belum membutuhkan perlindungan berupa pengamanan, masih sebatas penguatan psikis," katanya.

Ia juga  berharap para saksi dan korban yang mengetahui, mengalami, melihat dan mendengar adanya dugaan tindakan pencabulan tersebut, agar tidak takut melaporkan dan menyampaikan keterangan kepada pihak penyidik. "LPSK berharap banyak saksi dan korban yang bersedia memberikan keterangan yang diketahui, dialami atau dilihatnya dapat membantu mempercepat proses penyidikan kasus tersebut, dan LPSK siap memberikan perlindungan," kata Lili.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement