REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Labuhan hingga kini masih terus menyelidiki temuan 33 amplop ganja di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Safawi di Medan, Senin, mengatakan kasus narkoba tersebut telah ditangani aparat kepolisian, dan masih terus diusut hingga tuntas, untuk mengetahui siapa narapidana (Napi) maupun tahanan pemilik barang "haram" itu.
Sebelumnya, Satgas Kamtib melakukan razia di setiap kamar sel Rutan Klas II B Labuhan Deli, Sabtu, (28/4) sekitar pukul 12.00 WIB, dan menemukan 33 bungkus ganja di kamar Blok A.23.
Ganja tersebut ditemukan petugas Satgas Kamtib di dalam kamar mandi yang biasa digunakan para napi maupun tahanan yang menghuni Blok A.23 tersebut.
Safawi mengatakan, pihak kepolisian juga telah memeriksa secara intensif penghuni di kamar tersebut.
Namun, sampai saat ini belum mengetahui siapa pemilik atau "tuan" dari barang yang berbahaya bagi kesehatan manusia itu. "Polisi juga belum dapat menemukan siapa yang punya ganja itu atau tersangkanya," ucap Sapawi.
Dia mengatakan, pihak penyidik terpaksa harus bekerja ekstra keras untuk menangkap pemilik ganja yang siap edar bagi konsumen tersebut. "Biarkanlah kasus narkoba tersebut kita percayakan saja kepada petugas kepolisian.Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini terungkap," katanya.
Bahkan, jelasnya, barang bukti (BB) berupa 33 bungkus amplop ganja yang ditemukan di Rutan Klas II B Labuhan Deli itu telah diserahkan ke Polsek Medan Labuhan. "Ya, kita tunggu sajalah hasil pengusutan yang dilakukan aparat berwajib tersebut," kata Safawi.
Data yang diperoleh di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut jumlah penghuni di Rutan Klas II B Labuhan Deli itu, lebih kurang 500 orang dan melebihi kapasitas.