Selasa 01 May 2012 13:48 WIB

Pemerintah Klaim Sudah Penuhi Tuntutan Buruh

Rep: Esthi Maharani/ Red: Hafidz Muftisany
Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha
Foto: Antara
Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mengklaim telah memenuhi tuntutan para buruh. Misalnya terkait dengan outsourching dan isu kesejahteraan para buruh. Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengatakan pemerintah menyadari hal-hal yang menjadi perhatian buruh.

”Isu outsourcing dan isu kesejahteraan, pemerintah telah merespon,” katanya, Selasa (1/5).

Menurutnya, isu outsourcing telah dibahas oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Terutama dalam kaitannya dengan keputusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian materi UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

Julian mengatakan hal tersebut telah disanggupi oleh Menakertrans. Sehingga akan segera diwujudkan dalam bentuk peraturan atau keputusan menteri. ”Pak Menakertrans diminta untuk charge langsung. Diharapkan ada satu peraturan di level menteri yang bisa menindaklanjuti apa yang menjadi harapan dari buruh,” katanya.

Selain itu, ia mengatakan respon pemerintah telah diwujudkan berbagai upaya. Pertama, pada Jumat (27/4) di Batam telah diresmikan perumahan susun sederhana sewa yang didedikasikan untuk buruh.

Kedua, telah diputuskan bahwa pemerintah akan mengupayakan bahwa untuk penghasilan sampai Rp 2 juta/bulan atau Rp 24 juta/tahun dibebaskan pajak penghasilan. “Hal ini punya makna yang signifikan untuk para buruh yang selama ini termasuk kena pajak penghasilan,” tutur Julian.

Ketiga,  telah diputuskan bantuan sarana transportasi dengan menyediakan 20 bis untuk para buruh di Batam, dan 180 bus lainnya yang akan didistribusikan ke seluruh Indonesia. “Bus tersebut didistribusikan ke tempat titik-titik dimana buruh memerlukan tunjangan sarana perhubungan,” lanjut Julian.

Keempat, akan dibangun rumah sakit-rumah sakit khusus buruh untuk pekerja.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement