REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengawasan industri outsourcing dinilai masih lemah. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, mengharapkan komite pengawas ketenagakerjaan yang dibentuk pemerintah akan bekerja maksimal dalam mengawasi outsourcing.
Meski pasal terkait outsourcing dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, Jumhur mengungkapkan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan teknis masih kurang. "Memang pengawasan masih lemah,"ungkapnya di sela aksi buruh memperingati May Day di Tugu Proklamasi, Selasa (1/5).
Menurut dia beleid tersebut sudah mengatur kalau outsourcing sudah dibatasi bukan untuk pekerja lain. Syarat lainnya, tutur Jumhur, pekerjaan yang dilakukan bersifat sementara, seperti buruh bangunan, ungkapnya, yang umur proyeknya mungkin cuma satu hingga dua tahun. Kemudian, ungkapnya, perusahaan yang baru melakukan uji coba usaha.
Outsourcing, ujarnya tidak hanya merugikan buruh karena tidak ada kepastian dan jaminannya. Perusahaan pun ikut rugi. Jika ada perusahaan mudah mememcat pekerjanya, maka perusahaan tersebut tidak akan memiliki karyawan yang berkualitas.