REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus pelepasan tembakan ke udara yang dilakukan seorang anggota TNI tidak diproses secara hukum oleh kepolisian. Aksi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku di Polisi Militer (POM) TNI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, kasus yang melibatkan anggota tentara itu akan ditangani POM TNI. Kendati ada seseorang yang merasa dirugikan kemudian melaporkannya ke kepolisian, Rikwanto mengatakan, laporan itu akan diserahkan kepada TNI. "Namun hingga saat ini belum ada laporan tersebut," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan, tiga jam setelah kejadian pada Senin (30/4), Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang langsung melakukan pengecekan ke Pomdam Guntur. Berikut ini adalah hasil pengecekan tersebut:
Polisi bertemu dengan Perwira Piket, Lettu CJ untuk menanyakan kasus yang terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu. Saat ditanyai, Lettu CJ membenarkan bahwa telah terjadi keributan antara Kapten Inf. MA menggunakan Avanza Hitam dengan Nomor Plat Dinas 1349-00 dengan SSP yang mengendarai motor Vespa bernomor B-1359-U warna putih sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat terjadi kecelakaan lalu lintas dan keributan, patroli Polisi Militer datang dan mengamankan pelaku ke Pomdam Jaya Guntur. Sementara dari pengendara sepeda motor Vespa, petugas Pomdam hanya mengamankan SIM dan STNK atas nama SSP karena dia tidak mau dibawa ke Pomda Jaya Guntur.
Selain meminta informasi dari POM TNI, polisi juga berhasil memeroleh keterangan dari seorang saksi atas nama JS. Dia mengatakan, telah terjadi serempetan antara pengendara sepeda motor dengan mobil Avanza.
Di lokasi kejadian, saksi menuturkan, sempat terjadi cekcok mulut antar keduanya. Namun, karena pengendara Avanza merasa terdesak, anggota TNI itu kemudian melepaskan tembakan ke udara sebanyak dua kali. Saksi pun menambahkan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.