REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Seringnya mengalami kerusakan dan beberapa kali kejadian Bus Transjakarta terbakar, kepala BLU Transjakarta Muhammad Akbar mengatakan uji KIR untuk Transjakarta rutin dilakukan.
Akbar mengatakan uji KIR dilakukan enam bulan sekali, dan menjadi tanggung jawab perusahaan pengelola bus. Sedangkan, BLU Transjakarta hanya melakukan pengawasan dan teguran terhadap perusahaan-perusahaan yang mengelola bus Transjakarta.
Dia menambahkan, apabila perusahaan lalai dalam melakukan uji KIR akan dikenakan sangsi. "Sangsinya bus tersebut tidak boleh beroperasi, kalau bus tidak beroperasi perusahaan itu yang rugi," ujarnya.
Akbar menambahkan, setiap perusahaan wajib untuk membuat laporan dengan menyertakan fotokopi hasil uji KIR kepada BLU Transjakarta.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kendaraan Bermotor (PKB), Lukman Iskandar, mengatakan, setiap armada bus Transjakarta melakukan uji KIR di waktu yang berbeda-beda."Tiap bulannya pasti ada, kan ga tiap bus masa berlakunya tidak sama," ujarnya.
Pada Februari lalu, PKB menemukan dua armada bus Transjakarta yang masa uji KIR nya sudah kadaluarsa. Menurut Lukman, hal tersebut adalah kelalaian perusahaan pengelola. BLU Transjakarta sebagai pengawas memiliki kewenangan untuk memberikan teguran. "Ini hanya kelalaian saja, dan intensitasnya tidak cukup sering," ujarnya.