REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja para hakim. Karena itu, apabila seorang hakim merasa risih atau tidak senang diawasi, maka hakim tersebut terindikasi sering melakukan pelanggaran.
Pernyataan tersebut diungkapkan salah satu Calon Hakim Agung (CHA), Syarifuddin, ketika menjawab pertanyaan Tim Panelis CHA, Taufiqurrahman Syahuri, di Gedung KY, Jakarta, Kamis (3/5). Menurut dia, fungsi pengawasan tersebut memang menjadi kapasitas KY. "Karena itu, kalau ada hakim risih diawasi, maka dia terindikasi melakukan kesalahan," ujarnya.
Selain itu, Syarifuddin melanjutkan, hakim sejatinya tidak boleh memiliki rasa takut dalam menangani perkara. Perasaan itu juga harus dimiliki hakim sampai pada putusan perkara. Hakim, kata dia, harus memiliki keyakinan pada putusan yang dijatuhkan. "Tidak boleh takut kalau putusannya salah," ujarnya.
Pada pertanyaan lain, Taufiqurrahman mempertanyakan perihal esensi hakim yang perlu diawasi. Mendengar pertanyaan tersebut, Syarifuddin menjelaskan, seorang hakim memiliki kekuasaan dalam manjatuhkan putusan. Pengawasan perlu dilakukan untuk menciptakan keadilan pada masyarakat. Hal itu lantaran kekuasan tanpa pengawasan akan menjadikan kekuasan korup.
Kepada Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) ini juga mengatakan bahwa pelanggaran masih sering terjadi. Meskipun telah terdapat dua lembaga pengawasan hakim, yakni KY dan Bawas MA. Dia mengungkapkan, tingkat pelanggaran hakim dari tahun ke tahun masih mengalami peningkatan. "Sudah diawasi dua lembaga saja masih suka terjadi dan bahkan meningkat," ujarnya.