Kamis 03 May 2012 16:37 WIB

Polisi Sita Narkoba Senilai Rp 160 Miliar

Rep: Asep Wijaya/ Red: Karta Raharja Ucu
Penyelundupan narkoba
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Penyelundupan narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah narkoba yang terdiri atas 382 ribu butir pil ekstasi dan 30,5 kg serbuk sabu-sabu. Semua barang haram itu ditaksir senilai lebih dari Rp 160 miliar.

Selain melakukan penyitaan, polisi juga meringkus 16 orang tersangka yang terdiri atas 11 orang WNI dan lima orang WNA yang terdiri atas empat orang Warga Negara Malaysia dan satu orang Warga Negara Cina.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Rachmad Wibowo menjelaskan, pengungkapan jaringan narkotika Malaysia-Indonesia itu berdasarkan hasil pengintaian selama tiga bulan. Ia mengungkapkan, polisi telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah tersangka itu sejak dari Dumai hingga masuk ke Jakarta.

Para tersangka, tutur Rachmad, melakukan modus operandi yang sangat sederhana tanpa ada upaya pengelabuan sama sekali. Ratusan ribu butir ekstasi dan puluhan kilogram serbuk sabu-sabu itu hanya disimpan ke dalam sejumlah koper besar.