REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Mantan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rama Pratama menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kamis (3/5).
Kepada para wartawan, Rama Pratama mengaku hanya berhubungan bisnis dan telah mengenal Dhana Widyatmika dan isterinya sejak SMA. "Seluruh aliran uang maupun transaksi saya terkait Dhana adalah transaksi biasa dan merupakan transaksi hubungan personal karena merupakan pertemanan," kata Rama Pratama usai pemeriksaan di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (3/5).
Rama menegaskan ia menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, ia pun telah menjelaskan kepada penyidik mengenai hubungan dengan Dhana, termasuk adanya aliran dana sebesar Rp 170 juta dari Dhana ke rekeningnya.
Menurutnya, aliran uang tersebut tidak ada hubungannya dengan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada Dhana. Aliran tersebut, lanjutnya, hanya transaksi biasa atas dasar pertemanan. Ia juga mengklaim perusahaan miliknya, PT Sangha Poros Capital (SPC) merupakan perusahaan baru dan bahkan belum aktif.
Kepada penyidik, ia pun membantah PT SPC menjadi perusahaan untuk tempat pencucian uang milik Dhana sebagai pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. "Bagaimana mungkin ada aliran uang ke situ (PT SPC) dan memang tidak ada aliran uang ke SPC. Semuanya sudah bisa dijelaskan kepada penyidik," ujarnya.
"Saya dan perusahaan saya tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan pencucian uang yang dilakukan siapapun," kelitnya.
Sebelumnya penyidik menemukan adanya aliran dana dari Dhana sebanyak Rp 170 juta dalam tiga kali transfer kepada perusahaan investasi milik Rama Pratama, PT Sangha Poros Capital (SPC). Kemudian Rama mengirim uang kembali ke salah satu rekening Dhana sebesar Rp 91 juta.