Kamis 03 May 2012 18:11 WIB

Rama: Uang Rp 170 Juta dari DW bukan Pencucian Uang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Taufik Rachman
Rama Pratama
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Rama Pratama

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Mantan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rama Pratama menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kamis (3/5).

Kepada para wartawan, Rama Pratama mengaku hanya berhubungan bisnis dan telah mengenal Dhana Widyatmika dan isterinya sejak SMA. "Seluruh aliran uang maupun transaksi saya terkait Dhana adalah transaksi biasa dan merupakan transaksi hubungan personal karena merupakan pertemanan," kata Rama Pratama usai pemeriksaan di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (3/5).

Rama menegaskan ia menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, ia pun telah menjelaskan kepada penyidik mengenai hubungan dengan Dhana, termasuk adanya aliran dana sebesar Rp 170 juta dari Dhana ke rekeningnya.

Menurutnya, aliran uang tersebut tidak ada hubungannya dengan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada Dhana. Aliran tersebut, lanjutnya, hanya transaksi biasa atas dasar pertemanan. Ia juga mengklaim perusahaan miliknya, PT Sangha Poros Capital (SPC) merupakan perusahaan baru dan bahkan belum aktif.