Kamis 03 May 2012 19:31 WIB

Ini Lima Keputusan Terkait Pengendalian BBM Subsidi

Rep: Esthi Maharani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
BBM Bersubsidi (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
BBM Bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah telah mengambil lima keputusan terkait pengendalian bbm. Terutama dalam kerangka ingin mengendalikan bbm dan pembatasan bbm untuk menjaga kuota. “Ada lima hal yang sudah diputuskan,” kata Menteri ESDM, Jero Wacik saat memberikan konferensi pers usai rapat cabinet terbatas bidang ekonomi, Kamis (3/5).

Pertama, keputusan untuk kendaraan dinas pemerintah akan diputuskan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. Ia mengatakan keputusan itu sudah disetujui dan akan segera dilakukan. Tetapi, penerapannya akan dilakukan secara bertahap mulai dari Jabodetabek, Jawa-Bali, dan seterusnya. “Untuk mobil plat merah dan BUMN akan ditempel stiker,” kata Jero. Artinya, mobil tersebut harus menggunakan pertamax.

Kedua, untuk kendaraan pertambangan dan perkebunan tidak boleh menggunakan solar bersubsidi. Sebab, bahan bakar untuk dua sektor tersebut sudah disediakan oleh Pertamina. “Untuk yang ini Pemda harus ikut mengawasi menjaga kuota 40 juta kilo liter. Pemda dan BPH Migas sudah sepakat menyangkut kuota masing-masing probisnis,” katanya.

Ketiga, konversi diversifikasi BBM ke BBG akan berjalan. Jero menegaskan kebijakan itu sudah berjalan. Tahapan yang sedang dilakukan yakni akan mulai menambah SPBG dan gasnya serta converter kita yang sudah disiapkan.

Keempat, PLN dilarang lagi membangun pembangkait baru yang berbasis BBM. “Jadi semua harus pindah ke Batu Bara pembangkit baru dengan batu bara dan gas, geotermal, PLTA, ke sana kita. Energi baru dan terbarukan dan matahari,” kata Jero.

Kelima, pengehamatan listrik di gedung-gedung pemerintahan. Kebijakan itu dimulai dari gedung pemerintah, pemda, rumah menteri, gubenur dan akan dikendalikan melalui Peraturan Menteri (Permen) terutama untuk penggunaan listrik dan air.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement