Kamis 03 May 2012 21:00 WIB

Belum Diluncurkan, Stiker Izin Melintas di Serpong Sudah Menjamur

Tabrakan Truk.  (Ilustrasi)
Foto: Antara
Tabrakan Truk. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang Selatan, Banten, Mursan Sobari mengatakan saat ini marak peredaran stiker truk khusus melintas di Jalan Raya Serpong.

"Stiker yang digunakan para supir sebagai izin melintas di Jalan Raya Serpong saat ini merupakan ilegal sebab Dishub Tangsel belum mengeluarkannya," kata Mursan Sobari ditemui usai acara pembahasan finalisasi Revitalisasi Stasiun Kereta Api Jurang Mangu di Serpong, Kamis.

Mursan mengatakan, stiker khusus bagi truk agar bisa melintas di Jalan Raya Serpong saat ini masih dalam pembuatan konsep. Pasalnya, penertiban stiker khusus bagi truk tersebut perlu adanya kajian dan koordinasi dengan para pengusaha agar tidak adanya kesalahpahaman.

"Wacana membuat stiker khusus memang akan dilakukan. Tetapi semuanya masih dalam kajian sebab tidak sembarangan," katanya.

Mengenai beredarnya stiker khusus tersebut, Mursan mengatakan bila pihaknya akan berkoordinasi dengan jajarannya guna melakukan penertiban. Pasalnya, hal tersebut dapat dikatakan ilegal atau tidak resmi dan akan berdampak kepada kemacetan di Jalan Raya Serpong.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban dan mencari tahu sumber pembuat stiker tersebut," katanya menegaskan.

Munculnya stiker di kendaraan truk diketahui melalui petugas Dishub di lapangan. Ketika akan dilakukan penindakan dengan memasukan truk tersebut ke kantor parkir karena melanggar waktu operasi, para supir mengelak dan menunjukan stiker khusus yang telah ditempel di kaca bagian depan.

Akibatnya, sejumlah kendaraan truk dengan muatan diatas delapan ton, dapat melintas di Jalan Raya Serpong.

Perlu diketahui, Wali Kota Tangerang Selatan, secara resmi telah mengeluarkan Perwal Nomor 3 tahun 2012 pada tanggal 12 Maret mengenai pengaturan waktu operasi kendaraan angkutan barang atau truk mulai pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB di Jalan Raya Serpong.

Dalam Perwal tersebut, kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas di Jalan Raya Serpong yakni dengan muatan di atas delapan ton, daya angkut 5500 dan lebar 2100 milimeter.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement