REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rama Pratama mengakui adanya aliran dana dari Dhana Widyatmika, meski berdalih sifatnya pribadi terkait hutang piutang. Namun Kejaksaan Agung (Kejakgung) tetap menduga aliran uang tersebut merupakan upaya dari Dhana untuk melakukan pencucian uang.
"Kita lihat nanti, itu kan pencucian uang dari pada kliring, kemudian transaksinya seperti apa dan asalnya dari mana tentu akan ditindaklanjuti," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/5).
Basrief menambahkan status Rama Pratama masih sebagai saksi dalam kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika. Terkait hasil pemeriksaan terhadap Rama pada Kamis (3/5), penyidik satuan khusus (satsus) masih melakukan evaluasi dan pengembangan terkait dugaan keterlibatannya. Kemungkinan Rama akan dipanggil kembali.
Sebelumnya Rama Pratama dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan diperiksa sekitar delapan jam di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Kamis (3/5) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut Rama mengakui adanya aliran uang dari Dhana sebesar Rp 170 juta.