REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Lembaga pemerhati satwa Centre for Orangutan Protection meminta pemerintah memberikan perhatian khusus kepada hasil putusan persidangan Pengadilan Negeri Kutai Timur (18/4), atas pembantaian orangutan di Kalimantan Timur yang dinilai kurang adil.
"Dalam vonis yang dijatuhkan kepada empat terdakwa pembantaian orangutan Kalimantan Timur, hanya divonis 8 bulan kurungan dan denda Rp 30 juta. Ini membuktikan pemerintah kurang serius dalam menyikapi kasus ini," kata Juru Kampanye Centre for Orangutan Protection (COP) Daniek Endarto.
Menurut Daniek, Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung sebaiknya berkoordinasi untuk memastikan tuntutan hukum yang maksimal sesuai dengan UU No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Dia menjelaskan, perusahaan Makin Group selaku eksekutor pembantaian terhadap orangutan harus bertanggung jawab dan diberikan hukuman yang tegas.
Daniek menuturkan, nihilnya penegakan hukum atau vonis hukuman yang ringan hanya akan menghasilkan reproduksi kejahatan dan kekejaman serupa di masa mendatang.
Dikatakan dia, untuk saat ini dari Kementerian Kehutanan, pihaknya sedang menunggu upaya banding, namun hingga 7 hari setelah vonis hukuman, banding yang diharapkan di pengadilan tidak juga dilaksanakan. Ini menunjukkan bahwa semua pihak telah menyetujui untuk para terdakwa divonis hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp 30 juta.
"Pemerintah harus bertindak tegas dan keras untuk menghentikan aksi liar perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang berindikasi merusak kekayaan hayati dan ekosistem," demikian Daniek menambahkan.