REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -— Polda Jawa Tengah (Jateng) menengarai dua orang pengedar sabu asal Klaten yang sudah dibekuk tim Reserse Narkoba Polda Jateng dan Polres Wonosobo merupakan salah satu jaringan pengedar narkoba lintas provinsi. Selain profesional, jaringan ini mampu berkelit dari kejaran aparat penegak hukum.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes John Turman Panjaitan, mengatakan soal indikasi jaringan narkoba lintas provinsi ini. Berdasarkan pengakuan tersangka Abdul Sudrajat, narkoba jenis sabu ini dipasok oleh seseorang bernama Moky di Bandung.
“Nama yang masih DPO ini diduga merupakan operator pengatur pengiriman sabu jaringan pengedar lintas provinsi ini,” ungkap Turman, Jumat (4/5). Barang haram ini dikirim kepada Abdul Sudrajat, dua pekan lalu melalui paket tujuan Stasiun Klaten. Setelah dikirim, operator ini memberitahukan jika barang sudah dikirim ke alamat tertentu.
Untuk mengambil kiriman sabu ini, Abdul mengaku menyuruh tersangka Dedy Afandi sebagai kurir. Selanjutnya, Dedy diminta menyimpan sabu tersebut di alamat yang aman, sebelum akhirnya memberitahukan kepada Abdul Sudrajat lokasi penyimpanan yang dimaksud.
Hal ini untuk memudahkan Abdul untuk mengambil shbu kiriman sebelum diedarkan dalam beberapa paket kepada para pengguna. Praktik seperti ini sudah dilakukan tersangka Abdul Sudrajat selama satu tahun terakhir.
Sabu ini dijual kepada pemakai dengan harga berkisar Rp 1,5 hingga Rp 2 juta per gram. Sementara, selain sebagai kurir ambil, Dedy Afandi juga berperan sebagai kurir pengantar pesanan. “Untuk perannya, Dedy mendapatkan bayaran dari Abdul Sudrajat Rp 20 ribu untuk tiap satu gram sabu,” jelas Turman.