REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi PDIP, Emir Moeis menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (4/5) sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) 2004, Miranda S. Goeltom. Sekitar pukul 15.00 WIB Emir meninggalkan gedung KPK.
"Diperiksa sebagai saksi tersangka Ibu Miranda," kata Emir kepada para wartawan singkat.
Ditanya lebih jauh terkait pertanyaan yang diajukan penyidik KPK, Emir memilih bungkam. Ia memilih diam dan melangkah masuk ke mobil ketika wartawan memberondongnya dengan pertanyaan.
Ini bukan pertama kalinya Emir diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap cek perjalanan. Sebelumnya, dia juga diperiksa KPK untuk Nunun Nurbaeti, terdakwa kasus ini.
Emir Moeis kerap disebut namanya dalam lingkaran kasus dugaan suap cek perjalanan. Saat pemilihan DGSBI 2004 itu berlangsung, Emir menjadi Ketua Komisi IX DPR, komisi yang bertugas menyeleksi calon DGSBI.
Sejumlah anggota DPR 1999-2004 Fraksi PDI-Perjuangan yang menjadi terpidana dalam kasus ini pernah mengungkapkan dugaan keterlibatan Emir. Salah satunya adalah Agus Condro.