REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada 3 Mei 2012, Pemerintah Arab Saudi memberikan perpanjangan waktu selama 3 bulan bagi 4 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi untuk melanjutkan proses pemaafan dan ishlah. Dalam nota diplomatik yang disampaikan Kedubes Arab Saudi di Jakarta, disebutkan bahwa keputusan Raja Saudi Arabia untuk memperpanjang 3 bulan ini merupakan respons positif Raja Abdullah terhadap permintaan Presiden RI.
Disebutkan bahwa perpanjangan waktu ishlah itu didasari atas hubungan baik dan bersahabat kedua negara. Keputusan ini dikeluarkan menjelang pertemuan Menlu RI dan Menlu Arab Saudi, Pangeran Saud Al-Faisal pada 8 Mei 2012 di Riyadh, Arab Saudi.
Perpanjangan waktu selama tiga bulan ini diberikan agar upaya permohonan maaf dari pihak keluarga korban dapat terus dilanjutkan. Dalam sistem hukum di Arab Saudi, keluarga merupakan satu-satunya pihak yang dapat memberikan maaf dan menghindarkan terhukum mati dari eksekusi qishas.
Sejak pertengahan tahun 2011 hingga saat ini, dari 62 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, WNI yang telah terbebas dari ancaman tersebut sebanyak 23 orang.