REPUBLIKA.CO.ID, KEPULAUAN SERIBU -- Dalam kunjungan pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Hidayat Nur Wahid dan Didik J Rachbini ke Pulau Seribu, Jumat (4/5), Hidayat sempat dilarang untuk berkhutbah Jumat. Sebelumnya Hidayat memang telah diagendakan untuk berkhutbah di Masjid An-Ni'mah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu.
Kabar larangan khutbah tersebut datang dari Bendahara Masjid An-Ni'mah Kamaludin saat menerima pasangan Hidayat-Didik di rumahnya. Tiga puluh menit menjelang Shalat Jumat dimulai, Kamaludin memperlihatkan SMS tersebut.
Dalam SMS tersebut Ketua Pengurus Masjid An-Ni'mah Mahfudi menyampaikan pesan larangan khutbah oleh Hidayat Nurwahid. Dalam pesan tersebut tertulis "maaf bos info baru bahwa pihak kelurahan, kecamatan bahkan bupati ga mengijinkan pa nur wahid naik khotib. maaf beribu maaf. sy ga ada pilihan lain imbasnya nama masjid akan jelek di pemerintahan."
Kejadian tersebut langsung membuat Ketua DPD PKS Kepulauan Seribu Naufal Abuzar dan Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Tubagus Arif melakukan lobi dengan Ketua Pengurus Masjid Mahfudi. Dalam lobi tersebut Mahfudi tetap tidak mengizinkan khutbah jumat dibawakan oleh Hidayat Nur Wahid. Mahfudi merasa takut, ke depannya masjid tersebut tidak mendapat anggaran.
"Saya sebagai Ketua Pengurus Masjid awalnya menyetujui, tetapi setelah mendapat informasi dari staf kelurahan, saya jadi bingung. Saya khawatir ke depan untuk dana kegiatan masjid tidak bisa cair," ungkap Mahfudi.
Namun akhirnya dalam kesempatan Shalat Jumat tersebut Hidayat Nur Wahid tetap menjadi Khatib. Ketua DPD PKS Kepulauan Seribu Nofal Abuzarr mengatakan, dari staf Kelurahan Pulau Panggang dan Wakil Camat Pulau Seribu Utara menghubungi Ketua Pengurus Masjid untuk melarang Hidayat Bur Wahid Khutbah.
"Ya, aparat kelurahan dan wakil camat menelpon kepada ketua masjid untuk melarang, tetapi akhirnya Ustad Hidayat dipersilahkan berkhutbah oleh Penasehat Pengurus Masjid," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Penasehat Pengurus Masjid An-Ni'mah Ikma mengatakan, dirinya dan pengurus yang lain memang sepakat dari hari Jumat yang lalu Hidayat Nur Wahid menyampaikan khutbah jumat.
"Sejak Jumat kemarin sudah disetujui. Secara agama untuk berdakwah boleh saja, apalagi Pa Hidayat ulama yang memang sering memberikan ceramah. Dari masyarakat pun setuju, tak ada pelarangan. Saya tidak tahu kalau dari kelurahan ada pelarangan," katanya.