REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan terkait dalam kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika pada Jumat (4/5).
Namun kuasa hukum Gayus Tambunan, Hotma Sitompul, mengatakan pihaknya tidak pernah mendapatkan surat panggilan pemeriksaan terhadap kliennya. "Tidak ada, tidak ada pemeriksaan itu," kata Hotma.
Sementara itu, kuasa hukum Gayus Tambunan lainnya, Gloria Tamba mengatakan, pihaknya belum mendapat surat pemeriksaan terhadap Gayus. Pihaknya juga tidak mendapat surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung.
Ia juga menegaskan antara Gayus dengan Dhana tidak ada kaitannya. Ia menambahkan, Gayus juga mengaku tidak pernah mengenal Dhana apalagi pernah bekerja dalam satu tim yang sama dalam pemeriksaan pajak perusahaan wajib pajak.
"Gayus kan pernah bilang, nggak kenal Dhana. Dia juga tidak pernah satu tim pemeriksa pajak. Saya malah baru tahu ada pemeriksaan Gayus," ujarnya.
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan merupakan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Hukuman pidana Gayus terus bertambah hingga mencapai vonis 12 tahun dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung. Padahal pada putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus hanya divonis hukuman pidana selama tujuh tahun penjara.