Jumat 04 May 2012 22:56 WIB

Pulau Terdepan yang Kosong tak akan Diisi Penduduk

Pulau Nipah
Foto: http://wahyumedia19.blogspot.com/
Pulau Nipah

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Pulau-pulau terdepan Indonesia yang berhadapan langsung dengan perbatasan negara lain tidak berpenghuni tidak akan diisi penduduk. "Tidak ada program transmigrasi untuk mengisi pulau-pulau terdepan," kata Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementrian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad di Batam, Kepri, Jumat (4/5)

Di seluruh Indonesia terdapat 92 pulau terdepan. Hanya 31 di antaranya berpenduduk. Kebanyakan pulau, kata dia, memang tidak dapat ditempati penduduk karena luasannya yang kecil dan merupakan batu karang.

Ia mengatakan, pihaknya tengah mengkaji pengembangan pulau-pulau terdepan untuk dijadikan kawasan pusat pertumbuhan ekonomi berbasis pertahanan seperti Pulau Nipah.

Sentra perikanan dibangun di pulau tersebut, berserta usaha labuh jangkar kapal-kapal serta industri pendukungnya. Juga, di pulau yang sama dikembangkan pangkalan militer untuk pertahanan.

"Akan dikaji, jika sesuai maka akan dikembangkan di pulau-pulau terdepan lain," kata dia.

Menurut dia, berdarkan UU, pengelolaan pulau terdepan dilakukan pemerintah pusat karena merupakan kawasan strategis nasional. Sedangkan pulau-pulau kecil dikelola pemerintah daerah.

Mengenai pengelolaan Pulau Nipah, dia mengatakan dari 44 hektare luas keseluruhan pulau, 15 hektare untuk pertahanan dan 12 hektare untuk bangun fasilitas labuh kapal.

Selain labuh jangkar, juga akan dikembangkan usaha yang berkaitan dengan itu, yaitu pengisian bahan bakar dan penjualan air. Bahan bakar akan dipasok dari Depo Pertamina Pulau Sanbu sedangkan air dari Pulau Karimun.

Diperkirakan kebutuhan bahan bakar untuk usaha itu sebanyak 6 juta liter. Sedang air bersih sebanyak 2,5 juta liter. a mengatakan bahan bakar akan dijual dengan harga keekonomian.

"Pulau Nipah akan mampu melayani lima kapal berbobot 50.000 GT.

Pengembangan Pulau Nipah, kata dia, akan bekerja sama dengan pihak swasta. Tidak hanya oleh pemerintah. "Makanya harus menunggu persetujuan Kementerian Keuangan," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement