REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Pembangunan rumah layak huni di Kabupaten Gorontalo murni digratiskan bagi rakyat miskin. "Asalkan calon penerima bantuan tersebut memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), mereka pasti akan dapat," ujar Bupati Gorontalo, David Bobihoe Akib, Ahad (6/5).
Diantaranya calon penerima bantuan adalah pemilik hak atas tanah yang ditempati. Lainnya adalah warga yang menempati rumah berdinding rumbia dan tidak layak tinggal.
Bupati menegaskan tidak ada pembebanan bagi penerima bantuan tersebut.
Ada sanksi tegas akan diberikan kepada petugas yang meminta imbalan ataupun biaya administrasi dalam bentuk apapun. Pihaknya telah menerima laporan adanya indikasi oknum-oknum yang memanfaatkan penyaluran bantuan tersebut.
Pembangunan rumah layak huni di daerah itu diberikan kepada 12.000 kepala keluarga (KK).
Penandatanganan kerjasama pun telah dilakukan antara Bupati dan Menteri Perumahan Rakyat. Penandatanganan dilakukan di Jakarta pada 24 April lalu. Dana sebesar Rp 72 miliar disalurkan kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
"Seluruh camat dan kepala desa diingatkan untuk tidak melakukan pembebanan ataupun pungutan kepada calon penerima bantuan," tukas Bupati.