Senin 07 May 2012 13:06 WIB

Perdalam Korupsi PON Riau, KPK Periksa Dua PNS Riau

Red: Hazliansyah
Jubir KPK Johan Budi
Foto: Reno Esnir/Antara
Jubir KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua orang saksi dugaan kasus suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18. Satu diantaranya Amri Almi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Riau.

"Kemudian saksi terperiksa hari ini juga ada Nanang Siswanto, pegawai Koperasi PT Pembangunan Perumahan (PT PP)," kata juru bicara KPK Johan Budi, Senin.

Ditanya kejelasan seorang saksi PNS Riau tersebut, Johan mengaku hanya mengetahui bahwa yang bersangkutan dikabarkan hanya seorang PNS di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. "Jelasnya bertugas di dinas atau badan apa, saya belum mendapatkan informasinya. Yang pasti beliau (Amri Almi) adalah seorang PNS Pemprov Riau," katanya.

Johan mengatakan, kedua saksi tersebut masih diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus gratifikasi atau suap pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Arena (Venue) Menembak PON Riau dan Perda No.5/2008 tentang Pembangunan Stadion Utama Senilai Rp900 miliar lebih.