REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua orang saksi dugaan kasus suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18. Satu diantaranya Amri Almi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Riau.
"Kemudian saksi terperiksa hari ini juga ada Nanang Siswanto, pegawai Koperasi PT Pembangunan Perumahan (PT PP)," kata juru bicara KPK Johan Budi, Senin.
Ditanya kejelasan seorang saksi PNS Riau tersebut, Johan mengaku hanya mengetahui bahwa yang bersangkutan dikabarkan hanya seorang PNS di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. "Jelasnya bertugas di dinas atau badan apa, saya belum mendapatkan informasinya. Yang pasti beliau (Amri Almi) adalah seorang PNS Pemprov Riau," katanya.
Johan mengatakan, kedua saksi tersebut masih diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus gratifikasi atau suap pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Arena (Venue) Menembak PON Riau dan Perda No.5/2008 tentang Pembangunan Stadion Utama Senilai Rp900 miliar lebih.
Ia menjelaskan, dalam tempo lebih dua bulan sejak awal temuan kasus dan penetapan para tersangka, KPK belum memiliki bukti cukup untuk menetapkan tersangka baru. Pada kasus dugaan suap ini, sebelumnya penyidik KPK yang turun langsung ke Pekanbaru, Riau, juga telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka.
Selain Eka Dharma Putra, Kepala Seksi pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, bersamanya juga ada Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunnir, keduanya anggota DPRD Riau serta Rahmat Syaputra dari PT PT PP.
"Untuk pemeriksaan saksi PNS Riau dan seorang staf koperasi PT PP kali ini, juga masih berputar pada kasus yang satu paket ini. Belum ada tersangka baru," katanya.
Pada kasus yang sama, sebelumnya KPK juga telah mengajukan status cegah ke luar negeri untuk dua pejabat Pemerintah Provinsi Riau, masing-masing yakni Lukman Abbas, mantan Kepala Dispora Riau (atasan seorang tersangka Eka Dharma Putra) dan Gubernur Riau HM Rusli Zainal. Keduanya juga telah diperiksa tim penyidik KPK masih sebagai saksi.