REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengeluhkan larangan ekspor rotan mentah dan setengah jadi. Ia menilai pemerintah pusat seharusnya mencabut larangan itu.
"Petani, pekerja dan pengumpul rotan Kabupaten Kotim sangat terbebani dengan pemberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 35 Tahun 2012 tentang larangan ekspor rotan mentah dan setengah jadi," kata Anggota Komisi II DPRD Kotim, Dadang H Syamsu di Sampit, Senin (7/5)
Sejak diberlakukannya Permendag RI Nomor 35/2012, perekonomian petani, pekerja dan pengumpul rotan di Kabupaten Kotim mengalami penurunan, bahkan ekonomi mereka cenderung melemah dan terpuruk. Sampai sekarang, menurut dia, mereka hanya bisa pasrah bekerja dengan serba dibatasi oleh aturan tersebut. Ia bahkan menanggap larangan itu m angat membingungkan dan memojokkan masyarakat.
Dadap berpendapat untuk mengakhiri kondisi yang ia sebut penderitaan rakyat itu, tidak ada pilihan lain yakni pemerintah pusat harus membuka kembali pintu ekspor rotan mentah dan setengah jadi. Menurut Dadang, Permendag RI Nomor 35/2012 sebetulnya belum layak diberlakukan, sebab sampai sekarang belum ada satupun industri dalam negeri yang mampu menampung seluruh produksi rotan petani, bahkan industri yang ada di Cirebon yang selama ini diharapkan bisa menyerap rotan petani hanya sebatas wacana saja.
Pelaku usaha membutuhkan rotan hanya untuk memenuhi kontrak saja, setelah kontrak terpenuhi mereka tidak mau tahu lagi, sementara petani terus memanen rotannya. Sebab, katanya, apabila tidak dipanen maka kualitas rotan akan menurun kemudian rusak dan tidak akan laku dijual, hal itu tentunya akan sangat merugikan petani.
"Berdasarkan kunjungan kami ke salah satu sentra produksi rotan terbesar di Kabupaten Kotim, yakni di Desa Terantang, Kecamatan Seranau, terdapat 3.000 petani, 1.000 pekerja dan 50 pengumpul rotan, mereka pada umumnya sangat mengeluhkan penurunan harga rotan saat ini dan semua itu terjadi akibat aturan pemerintah yang tidak berpihak pada mereka.
Dari hasil pendataan DPRD Kotim di 19 desa sentra penghasil rotan, sedikitnya ada 107 pengumpul rotan dengan jumlah petani sebanyak 4.021 dan pekerja 1.517 dengan kemampuan produksi 1.600 ton per bulan.
Hanya satu keinginan mereka apabila pemerintah pusat tetap melarang ekspor, yakni harga rotan bisa normal kembali. Harga rotan basah di tingkat petani saat ini Rp2.000 - Rp2.200 per kilogram, sedangkan normalnya harga rotan di tingkat petani Rp3.000-Rp3.500 per kg, sedangkan untuk harga rotan kering di tingkat pengumpul tidak dapat dijadikan patokan karena terlalu banyak.