REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, IrjenPol Saud Usman Nasution memastikan Kepolisian Republik Indonesia akan semakin selektif dalam memberikan izin bagi pengguna senjata api. Sikap itu diambil setelah berbagai kasus penyalah gunaan senjata api ditanah air, pihak
"Kita akan berikan perizinan yang semakin ketat secara selektif dan prioritas, dibandingkan perizinan sebelumnya," ungkap Saud kepada rekan wartawan, Senin (7/5). Lanjut ia mengatakan, pemberian izin secara selektif ini akan di pantau secara ketat di setiap wilayah diseluruh tanah air.
Di antara tindakan selektif itu, jelas Saud, memberlakukan evaluasi secara dalam tes psikologis dan psikotes, bagi pengguna yang memiliki izin memiliki senjata api. Dan apabila tes tersebut dinilai cakap, maka Saud memastikan, izin akan diperpanjang.
Namun apabila tidak, maka izin akan dicabut, dan senjata akan digudangkan. "Yang penting itu evaluasi tes psikologis dan kejiwaan pengguna senjata api," ujar Saud. Selanjutnya, Kepolisan akan memantau secara ketat kepada pemilik senjata api yang sudah memiliki izin. Dan meminta pengguna untuk menjaga penggunaan senjata tersebut.
Kepada penyeleweng izin senjata api, seperti yang dilakukan Pengusaha Iswahyudi Anshar, polisi akan memberlakukan Undang-Undang Darurat, No. 12 tahun 51. "Iswahyudi akan terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan UU Darurat No.12 tahun 51," jelasnya.