REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Peredaran senjata api khusus untuk yang ilegal dan rakitan, saat ini masih sulit dikendalikan. Kondisi itu diakui Kepala Divisi Humas Mabes Polri, IrjenPol Saud Usman Nasution, di depan wartawan, Senin (7/5).
Karena itu, ia meminta masyarakat untuk ikut memantau secara ketat penyelewengan itu. Yaitu, dengan melaporkan kepada kepolisian terhadap penyelewengan senjata api dan temuan senjata api rakitan. Polisi pun, ujarnya, hingga kini terus menjaga masuknya senjata api ilegal di berbagai wilayah perbatasan dan bekas wilayah konflik.
Data dari Kepolisian terkait kasus senjata api, sejak 2009 hingga 2011 total terdapat 413 kasus. Diantaranya, 124 kasus yang terkait pencurian dengan kekerasan, 52 kasus penyalahgunaan senjata api, 76 kasus temuan senjata api tak bertuan dan 61 kasus pelaku yang telah ditangkap.
Kemudian untuk jumlah senjata api non organik yang telah mendapatkan izin dari kepolisian. Terdapat 25031 pucuk sejata api peluru tajam, 10158 pucuk senjata api peluru karet, 5810 pucuk senjata api peluru gas. "Total 41296 senjata api itu kita berikan kepada masyarakat baik perseorangan maupun instansi," jelas Saud.