Senin 07 May 2012 16:24 WIB

Peredaran Senpi Ilegal Masih Sulit Dikendalikan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Pemeriksaan Senpi (Ilustrasi)
Pemeriksaan Senpi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Peredaran senjata api khusus untuk yang ilegal dan rakitan, saat ini masih sulit dikendalikan. Kondisi itu diakui Kepala Divisi Humas Mabes Polri, IrjenPol Saud Usman Nasution, di depan wartawan, Senin (7/5).

Karena itu, ia meminta masyarakat untuk ikut memantau secara ketat penyelewengan itu. Yaitu, dengan melaporkan kepada kepolisian terhadap penyelewengan senjata api dan temuan senjata api rakitan. Polisi pun, ujarnya, hingga kini  terus menjaga masuknya senjata api ilegal di berbagai wilayah perbatasan dan bekas wilayah konflik.

Data dari Kepolisian terkait kasus senjata api, sejak 2009 hingga 2011 total terdapat 413 kasus. Diantaranya, 124 kasus yang terkait pencurian dengan kekerasan, 52 kasus penyalahgunaan senjata api, 76 kasus temuan senjata api tak bertuan dan 61 kasus pelaku yang telah ditangkap.

Kemudian untuk jumlah senjata api non organik yang telah mendapatkan izin dari kepolisian. Terdapat 25031 pucuk sejata api peluru tajam, 10158 pucuk senjata api peluru karet, 5810 pucuk senjata api peluru gas. "Total 41296 senjata api itu kita berikan kepada masyarakat baik perseorangan maupun instansi," jelas Saud.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement