REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Muncul desakan agar pemerintah mencabut dan membekukan semua izin senjata api untuk kalangan sipil.
‘’Tak peduli apapun jabatan si pemilik. Baik itu anggota DPR, pengusaha, direktur utama BUMN, gubernur, bupati, dan sebagainya,’’ kata Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin Senin (7/5).
Ia menambahkan, sebaiknya semua warga sipil tidak diperkenankan lagi memperoleh izin kepemilikan senjata api atau memegang pistol apa pun alasan dan kondisinya. Aturan itu, imbuhnya, harus diberlakukan pula di kalangan pejabat, baik di lingkungan pemerintah eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun di kalangan swasta. termasuk pengusaha, profesi pengacara, dokter, ataupun profesi lainnya.
Langkah itu, ujarnya untuk menjamin terciptanya rasa aman di masyarakat. Alasan Dadang, sejauh ini kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh warga sipil terbukti acap menimbulkan arogansi. Termasuk sikap gagah-gagahan sehingga potensial untuk penindasan, ancaman, ataupun intimidasi.
Menurut dia, kesalahan ketika menggunakan senjata api tak hanya dilakukan aparat keamanan seperti polisi dan TNI. Kekerasan, ancaman, teror serta arogansi atau gagah-gagahan di tempat-tempat umum dengan menggunakan senjata api juga dilakukan oleh warga sipil.
Indikatornya, banyak kasus kejahatan, baik pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, mau pun penganiyaan, ternyata juga menggunakan senjata api, terutama pistol,’’ tambah dia.