REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya ketentuan warga sipil memiliki senjata api (senpi) seperti tertera dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor 82/II/2004, merupakan bukti aparat keamanan tidak bisa memberikan perlindungan. Hal ini disampaikan pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar, Selasa (8/5).
Dikatakannya, untuk pengamanan diri, setiap orang memang mempunyai hak untuk mendapatkan rasa aman. "Di negeri Indonesia, situasi keamanannya tidak kondusif, aparatur keamanan lemah. Polri, Satpol PP, Hansip, ini lemah," terangnya. Hal ini mengakibatkan pengusaha, dokter, atau pengacara memegang senjata api.
Untuk itu, kata dia, pengetatan pengawasan senjata api mulai izin hingga penggunaannya harus dilakukan. Kalau perlu dibentuk lembaga pengawas senjata. "Jadi selain Polri ada TNI dan birokrasi daerah yang melakukan pengawasan," paparnya.