REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan tersangka kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), Wa Ode Nurhayati, untuk memanggil Menteri Keuangan Agus Martowadodjo. Lembaga adhoc itu akan memeriksa Agus sebagai saksi meringankan untuk Wa Ode.
"Akan ada pemanggilan Menteri keuangan Sebagai saksi meringankan sesuai permintaan tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (8/5). Namun, Johan tak tahu kapan Agus akan memenuhi udangan pemeriksaan sebagai saksi meringankan tersebut.
Ia hanya menyebutkan bahwa permintaan politikus PAN yang menginginkan kehadirkan Menkeu merupakan haknya sebagai tersangka. "Ya itu hak tersangka meminta saksi meringankan. Tapi terserah yang bersangkutan akan memenuhi atau tidak," ujarnya.
Sementara itu, Johan mengaku dirinya tak mengetahui apakah penyidik KPK juga akan memanggil dua pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Harry dan Pramudjo untuk menjadi saksi yang juga telah diminta Wa Ode.
"Soal itu saya belum dapat informasi, saya baru dapat informasi soal pemanggilan Menkeu," katanya.
Sebelumnnya, Wa Ode meminta kepada KPK untuk dihadirkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan atas kasus yang menderannya. Menurut Wa Ode permintaan tersebut telah disampaikan kepada penyidik saat pemeriksaan hari Senin (7/5).