REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota TNI yang disebut-sebut pelaku aksi "Koboi Palmerah" dianggap belum tentu bersalah oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispen AD), Brigjen TNI Pandji Suko Hari. Alasan Pandji, proses pemeriksaan yang dilakukan Pomdam Jaya kepada si koboi berpangkat kapten itu belum selesai dilakukan.
Karena itu, Pandji menegaskan bahwa hukuman atau sanksi belum tentu diberikan. "Kan proses pemeriksaannya belum selesai, jadi dia (Koboi-Red) belum tentu bersalah, kata dia, Selasa (8/5).
Kendati demikian, tambah Pandji, sanksi bisa saja diberikan jika pada hasil pemeriksaan diketahui bahwa anggotanya melakukan kesalahan. Karena itu, pihaknya meminta agar masyarakat tidak melulu menyudutkan anak buahnya.
Apalagi, lanjut Pandji, kesepakatan damai antara kedua belah pihak, yakni si koboi dan pengendara sepeda motor telah dilakukan.
Ia kembali menegaskan bahwa masyarakat diminta menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Pomdam Jaya selesai. "Kita tunggu saja," ujar Pandji.